PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hingga Ahad (7/7), KPU Pacitan belum bisa memberikan kepastian soal pelaksanaan pleno penetapan perolehan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih. Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini mengatakan, pihaknya tetap menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Hirarkinya seperti itu. Kita tetap harus mengacu petunjuk dari pusat. KPU kabupaten tidak bisa berjalan tanpa ada perintah dan petunjuk dari KPU diatasnya," kata Sulis Setyorini, Ahad (7/7).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Sekalipun sudah ada BRPK dari MK, namun ia menegaskan jika hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan. "Kita ini mengacu surat dari KPU RI, bukan dari MK. Sepanjang belum ada pertunjuk, kita tetap belum akan melaksanakan pleno penetapan," tandasnya.
Lantas bagaimana dengan sorotan Bawaslu soal tudingan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU? Komisioner KPU dua periode ini menegaskan kalua KPU punya legal standing tersendiri dalam menyikapi aturan.
"Kesimpulan kami, sepanjang belum ada surat kami tidak akan bisa melakukan pleno," tukasnya. (yun/rev)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News