SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis hasil ungkap kasus terhadap gembong narkoba Yoyok Priyanto CS dengan barang bukti narkoba jenis sabu 11,5 kg, Selasa (9/7). Dalam rilis yang digelar di balai wartawan Bidang Humas Polda Jatim tersebut, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, dan Ditresnarkoba Kombes Pol Santoso Ginting.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula kala Direktur Direktorat Narkoba manangkap 2 orang tersangka di bulan Oktober 2018. Dari penangkapan 2 tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga tanggal 3 Juli kemarin dari Direktorat Narkoba kembali berhasil mengungkap transaksi sabu sebanyak 11,5 kg.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Pada tanggal 28 Juni anggota mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim ke Jl. Muara Karang Raya no. 105 Pluit Jakarta Utara melalui sebuah ekspedisi yang dikemas dalam galon cat. Barang itu kemudian diambil oleh truk go box dari gudang pengniriman ekspedisi. Selanjutnya truk go box mengantarkan sabu yang dikemas dalam cat sebanyak 57 galon tersebut ke rumah Peter Kristino di perumahan Taman Palem blok A5/16 Jakarta Barat," papar Kapolda.
"Sabu ini dimasukkan di dalam tempat cat galon all purpose yang akan dikirim ke Jakarta di salah satu perumahan elite," terangnya.
Sedangkan tersangka sendiri telah meninggal dunia. Meninggalnya tersangka, diungkapkan Kapolda, karena tertabrak truk saat hendak dibawa ke Jawa Timur.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Saat itu hendak dibawa ke Jawa Timur. Pada saat isi bensin di salah satu pom bensin, pelaku melarikan diri dalam ikatan dan meloncat melintas jalan pembatas tol lalu melarikan diri ke jalan tol. Seketika pelaku ditabrak oleh truk yang melintas. Tersangka dinyatakan meninggal di RS Hermina Grand Wisata. Selanjutnya jenazah diserahkan di keluarganya," pungkas Kapolda. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News