SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai Yulisar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tabrak wali murid di Marlion Internasional School, jalan HR Muhammad. Sidang PS ini dilakukan untuk melihat secara langsung lokasi bagaimana peristiwa penubrukan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi, Selasa (16/7/2019).
Dalam sidang PS yang berlangsung kurang lebih 15 menit ini, selain dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga turut datang terdakwa yang didampingi suami dan kuasa hukumnya. Korban yang juga didampingi kuasa hukumnya Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu juga hadir di lokasi.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Dalam Pemeriksaan Setempat ini, Hakim Yulisar bertanya pada Joko Suhartono selaku kepala security sekolah Marlion. Joko adalah saksi yang pernah dihadirkan di persidangan bagaimana proses tertabraknya korban Lauw Vina alias Vivi.
Hakim Yulisar bertanya arah mobil yang dikendarai terdakwa mulai dari masuk ke parkiran sampai akhirnya keluar dari parkiran hingga akhirnya mobil terdakwa menabrak korban dan dihalang-halangi saksi Joko, anggota keamanan Marlion yang melihat kejadian itu.
Saksi Joko dalam sidang PS ini mengatakan bahwa sesudah menabrak korban Vivi, mobil yang dikemudikan terdakwa malah jalan terus, namun berusaha dihentikan saksi Joko.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Saya sudah mengatakan ke terdakwa, ibu sudah menabrak orang, mohon untuk berhenti dan ke kantor manajemen," ujar Joko di hadapan majelis hakim.
Pada sidang PS ini hakim Yulisar menanyakan mobil Toyota Sienta yang dikemudikan terdakwa. Namun mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tidak dihadirkan. Hal ini membuat kecewa pihak keluarga korban dan tim penasehat hukumnya.
Usai sidang, kuasa hukum korban Andry Ermawan menyatakan bahwa kesimpulan dari sidang PS ini bahwa ada kesengajaan terdakwa menabrak korban. Hal itu terungkap dari laju mobil terdakwa begitu keluar dari parkiran mobil Marlion yang letaknya di sebelah selatan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu lanjut Andry, mobil terdakwa seharusnya lurus namun di belokkan sehingga menabrak korban yang waktu itu berdiri bersama anak-anaknya yang menunggu di luar area parkiran mobil sekolah Marlion.
"Begitu pun dalam keterangan saksi Joko di depan hakim Yulisar, setelah korban ditabrak terdakwa, korban langsung jatuh terduduk dan tangan kiri Joko juga sempat menyenggol mobil yang dikemudikan terdakwa," ujarnya.
Andry juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa sejak awal kasus ini. Padahal pihak security sudah mengatakan pada terdakwa agar menyelesaikan kasus ini ke manajemen.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.
Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran, mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.
Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa. Saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina," ujar Darwis dalam dakwaannya.
Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu masuk mobil untuk memindah parkir. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.
"Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya," beber Darwis dalam dakwaannya. (ana)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News