Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School Majelis hakim yang diketuai Yulisar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tabrak wali murid di Marlion Internasional School, jalan HR Muhammad.

"Begitu pun dalam keterangan saksi Joko di depan hakim Yulisar, setelah korban ditabrak terdakwa, korban langsung jatuh terduduk dan tangan kiri Joko juga sempat menyenggol mobil yang dikemudikan terdakwa," ujarnya.

Andry juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa sejak awal kasus ini. Padahal pihak security sudah mengatakan pada terdakwa agar menyelesaikan kasus ini ke manajemen.

Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran, mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.

"Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa. Saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina," ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu masuk mobil untuk memindah parkir. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

"Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya," beber Darwis dalam dakwaannya. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO