Bulan Ini, DPRD Blitar Segera Mengesahkan Empat Perda

Bulan Ini, DPRD Blitar Segera Mengesahkan Empat Perda Heri Romadhon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Pansus tengah mengebut penyelesaian peraturan daerah (Perda). Ada empat Perda yang dibahas. Diharapkan empat Perda ini segera selesai dan bisa disahkan akhir bulan ini.

Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

Menurut dia, pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi bagi DPRD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 149 dan Pasal 150, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga fungsi legislasi untuk membentuk perda ini merupakan fungsi utama DPRD sebagai badan legislatif daerah.

Empat Perda yang rencananya segera disahkan bulan ini di antaranya, antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D), serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat.

"Semua Pansus pembahas empat Perda usulan eksekutif tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Sehingga sesuai mekanisme, dalam waktu dekat bisa disahkan, Insyaallah akhir bulan ini," jelas Heri Romadhon, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Heri menambahkan, selain membahas empat Perda itu, dewan juga sedang membahas Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK). Ditargetkan awal Agustus 2019 bisa disahkan, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir.

"Kita gas pol untuk bisa dilakukan penyelesaian pembahasan Ranperda. Kita kita optimis selesai tepar waktu," imbuhnya.

Masa jabatan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar periode 2014-2019 menyisakan tiga bulan lagi. Agustus mendatang masa jabatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 akan berakhir. Sebelum masa jabatan berakhir, kalangan DPRD memastikan empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif pembahasannya selesai tepat waktu.

Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Heri Romadhon menambahkan, meski tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan, namun sepanjang 2019 kinerja DPRD Kabupaten Blitar parut diapresiasi. Pasalnya, DPRD telah melakukan pembahasan sebanyak 12 Raperda, di mana delapan di antaranya telah disepakati menjadi peraturan daerah. (ina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO