KPK Sebut LHKPN DPRD Situbondo Tak Mencapai 100 Persen

KPK Sebut LHKPN DPRD Situbondo Tak Mencapai 100 Persen Penasehat KPK Budi Santoso saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pemkab Situbondo. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi () Budi Santoso menyebutkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo tidak mencapai 100 persen. Hal itu disampaikan saat lembaga anti rasuah tersebut melakukan konferensi pers bersama sejumlah wartawan dalam kunjungannya ke Situbondo dengan agenda Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi.

"Di wajib lapornya sebanyak 45 orang, yang sudah melapor sebanyak 41, jadi masih ada 4 anggota dewan yang masih belum melaporkan, sehingga tingkat kepatuhannya tidak mencapai 100 persen, baru mencapai 91 persen," kata dia.

Sementara untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mengungkapkan dari 65 pejabat wajib lapor, sebanyak 65 pejabat sudah melaksanakan kewajibannya dengan melaporkan LHKPN-nya ke , sehingga tingkat kepatuhan pejabat eksekutif di Situbondo mencapai 100 persen.

"Kalau tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen, kami dari sangat mengapresiasi itu, tentu yang paling penting capaian ini harus terus dipertahankan oleh pejabat yang ada di Pemkab Situbondo," terang dia.

Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI ini menjelaskan, alasan dibukanya data kepatuhan pejabat di Situbondo, baik di legislatif maupun di eksekutif terhadap LHKPN, karena LHKPN ini paling penting jika melihat wewenang dalam pencegahan di .

"Dari enam kewenangan dalam bidang pencegahan di , pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN menempati posisi yang pertama, yang kedua pendaftaran gratifikasinya dan seterusnya," pungkas Budi Santoso yang merupakan lulusan International Human Rights Law, Northwestern University School of Law Chicago Illionis USA.

Diketahui, Kabupaten Situbondo menjadi salah satu dari 17 Kabupaten/kota di Jawa Timur yang disinggahi . Ada beberapa parameter dan banyak indikator dalam menentukan Kabupaten/kota mana saja yang akan disinggahi, salah satu di antaranya adalah daerah tersebut pernah dilakukan penindakan, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun oleh Aparat Penegak Hukum lainnya. (mur/had/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO