BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil menangkap seorang warga terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (19/07/2019). Penangkapan itu dilakukan di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka adalah SA (55) warga Dusun Galis, Desa Manunggal, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan. Ia ditangkap atas kepemilikan 0,37 gram sabu.
Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Effendi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan kronologi penangkapan. Saat itu, Kanit Reskrim serta 1 orang anggota Polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga membawa sabu dari arah Barat menuju ke arah Timur.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan. Ketika sampai di jalan Desa Bragang, petugas menghentikan laju motornya dan melakukan penggeledahan. "Ditemukan 1 kilp plastik kecil diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang dikantongi," jelas Suyitno
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan pipet kaca yang akan digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
Tersangka SA akan dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, SA diamankan di Polsek Klampis untuk penyidikan lebih lanjut. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News