BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa TKI berinisial SA (39) dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya narkoba dari wilayah Malaysia bakal masuk ke Madura yang diselundupkan TKI.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada barang yang akan masuk ke wilayah Bangkalan, setelah itu kami lakukan penyelidikan dan penelusuran kebenaran dari informasi itu," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan penelusuran, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mencurigai SA, warga Desa Tagungguh, yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
"Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti bus yang ditumpangi. Baru selepas Jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," kata Febri.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam 2 bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram, dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," ucap Febri.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut, dan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News