SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Situbondo banyak memberikan informasi kepada masyarakat. Setelah membuka data LHKPN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo yang tidak mencapai 100 persen, kali ini lembaga anti rasuah tersebut kembali membuka data jumlah laporan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo.
Penasehat KPK Budi Santoso mengatakan, sejak tahun 2014 hingga 2019, ada sebanyak 50 pengaduan dari masyarakat mengenai tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo. Dari 50 pengaduan tersebut, penasehat KPK menyebutkan, semuanya telah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 50 dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ada sebanyak 33 laporan yang diarsipkan. Diarsipnya 33 laporan oleh KPK, karena Komisi Pemberantasan Korupsi menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sementara untuk 17 laporan masyarakat lainnya di Situbondo, statusnya dilanjutkan, dan sedang dilakukan telaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya tim KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) 17 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Budi mengungkapkan, jika pulbaket dan puldata yang didapatkan tim positif dan menunjukkan validitas data, maka KPK akan melanjutkan mengusut kasus tersebut. Namun Budi enggan menyebut 17 kasus dugaan korupsi apa saja yang sedang dilakukan telaah. Pasalnya jika disampaikan akan mengganggu proses penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Sebelumnya, Kamis (18/7) kemarin aktivis anti korupsi, Junaidi melakukan aksi tunggal di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Situbondo. Dalam orasinya, Direktur Gerakan Masyarakat Peduli Urusan Rakyat (Gempur) ini berharap, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Situbondo tidak hanya melakukan pencegahan, namun juga harus melakukan penindakan. Karena menurut Junaidi, banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK tidak ditindak lanjuti. (mur/had/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News