SAMPANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sampang saat ini lagi menggodok usulan khusus tentang persyaratan calon kepala desa dalam Perda Pilkades. Syarat itu salah satunya, yakni setiap calon kepala desa (Cakades) yang maju diharuskan mendapat dukungan 20 persen warga dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Hal tersebut dilakukan dewan untuk mengantisipasi permainan para pihak yang tidak bertanggung jawab, dan mencegah persekongkolan saat pendaftaran Cakades di Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Pemilihan BPD Disoal, Warga Ragung Sampang Datangi Kantor Camat
Seperti kasus Pilkades Batorasang Kecamatan Tambelangan beberapa waktu lalu. Dari 9 Cakades, enam di antaranya warga dari luar desa, sementara tiga calon adalah putra daerah desa setempat.
Anehnya, ketiga calon putra desa itu oleh tim seleksi dinyatakan gugur dalam persyaratan. Praktis, kejadian ini menjadi protes masyarakat.
Berdasarkan kasus tersebut, DPRD Kabupaten Sampang saat ini tengah menggodok dan membahas tambahan pasal dalam persyaratan pencalonan Cakades yang diatur dalam Perda Pilkades.
Baca Juga: Kapolres Sampang Siapkan 600 Personel untuk Jaga Pelantikan Kades
"Untuk mengusulkan tambahan pasal tersebut, kami dari DPRD Kabupaten Sampang sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Lombok, yang punya kesamaan tentang persyaratan calon kades harus mendapat dukungan 20 persen dari warganya," kata Ketua DPRD Kabupaten Sampang Juhari di ruang kerjanya kemarin.
Usai studi banding ke Lombok, tambahan pasal khusus itu kemudian dikonsultasikan kepada Gubernur Jatim dan Kemendagri agar tidak menyalahi aturan.
Untuk memuluskan tambahan pasal khusus tersebut, DPRD Kabupaten Sampang di setiap pembahasan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar tambahan pasal ini bisa direalisasikan saat sudah di-perda-kan oleh DPRD Kabupaten Sampang. (hri/ros)
Baca Juga: Ratusan Celurit Diamankan Polisi, Pilkades Sampang Ricuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News