SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nurendra (32), warga Nganjuk, digelandang ke Mapolsek Tandes setelah tertangkap basah mencuri handphone. Pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Korbannya adalah Hadi Suswoyo (34), pria asal Lamongan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan, aksi pencurian tersangka dipergoki oleh korban sendiri.
Bermula saat korban pergi ke pasar untuk berbelanja. Saat balik dari pasar, korban terkejut mendapati kamar kos sudah dalam kondisi pintu terbuka.
"Dan didapati seorang laki-laki yang belum dikenal berada di dalam kamar kos dan membawa tas," ujar Kompol Kusminto, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Curiga ada orang asing di kamarnya, korban lantas menggeledah tas yang dibawa pelaku. Benar saja, di dalam tas ditemukan handphone miliknya. Atas temuan ini, korban bersama warga sekitar akhirnya menggiring Nurendra ke kantor polisi terdekat.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap, Nurendra menjalankan aksinya itu seorang diri. Ia masuk ke dalam kamar kos melalui jendela dengan cara mencongkelnya.
"Pelaku mencongkel daun jendela menggunakan linggis kecil, kubut, obeng, dan tang," lanjutnya.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Alat yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya itu lantas dijadikan barang bukti. Termasuk tas dan handphone korban merk Oppo yang sempat dicurinya.
Agar pelaku jera, penyidik Polsek Tandes mengganjar dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun penjara. Hal tersebut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai unsur pemberatan. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News