Diduga Cabuli Belasan Siswa, Oknum Pembina Pramuka di Surabaya Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Belasan Siswa, Oknum Pembina Pramuka di Surabaya Diamankan Polisi Oknum Pemima Pramuka yang diamankan polisi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pencabulan, seorang oknum pembina Pramuka yang mengajar di enam sekolah di Surabaya diamankan polisi.

Rahmat Santoso alias Memet (30), asal Segunting, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya mengaku telah mencabuli belasan anak di bawah umur yang selama ini menjadi siswa didiknya.

Baca Juga: Siswi SMK di Gubeng Surabaya Grebek Oknum Guru yang Ajak Check-In Rekannya

"Korbannya ada 15, dan rata-rata anak di bawah umur. Usianya, 13 sampai dengan 15 tahun," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7).

Namun, polisi yakin korban mesum Memet tak sebatas belasan siswa. Sebab, peristiwa cabul terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, sejak pertengahan 2016 hingga sekarang. "Dari laporan orang tua siswa ada 15 anak, sementara. Dari pengakuan pelaku, sejak jadi instruktur sampai dengan sekarang. Dan anak yang sudah dibinanya itu sudah ratusan," lanjut Barung.

Barung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada.

Baca Juga: Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi

Disampaikan Barung, terungkapnya kasus cabul yang menyeret Memet sebagai tersangka berkat laporan tiga orang tua siswa kepada polisi, pada tanggal 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

Sejumlah barang bukti disita dari ungkap kasus ini. Meliputi, data diri korban, handphone dan vavor milik tersangka.

Baca Juga: Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim

Untuk menjerat pelaku, penyidik kepolisian menyiapkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO