SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), warga Jalan Kupang Segunting IV nomor 25, Kecamatan Tegalsari, bikin geger warga usai ditangkap Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (18/7).
Tidak ada yang menyangka jika Memet melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Pembina Pramuka tersebut dikenal sebagai sosok pendiam dan ramah.
Baca Juga: Siswi SMK di Gubeng Surabaya Grebek Oknum Guru yang Ajak Check-In Rekannya
SR (55), Bibi tersangka mengatakan, Memet dalam keseharianya dikenal sebagai anak yang pendiam.
"Gak nyangka, memet itu orangnya pendiam kalau bekerja juga cekatan," ucap SR, Rabu (24/7/2019).
Bahkan, SR mengaku tidak menyangka dan tidak menaruh curiga terhadap pelaku melakukan tindak asusila di dalam rumahnya yang kebetulan bersebelahan.
Baca Juga: Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
"Kita sering bercanda lho mas. Rumahnya juga selalu ramai, Makanya seperti ndak percaya gitu. Kok bisa," lanjutnya.
Hal yang membuatnya semakin tak percaya atas perbuatan Memet, rumah tersebut selama ini tak memiliki ruangan. Namun belakangan orangtua tersangka membuat satu kamar di dalam rumah petak tersebut.
"Oblang-oblangan (terbuka) lho rumahnya, ya seperti itu," singkat SR.
Baca Juga: Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Dalam pemberitaan sebelumya, terungkapnya kasus cabul yang menyeret Memet sebagai tersangka. Berkat laporan tiga orang tua siswa kepada polisi, pada tanggal 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.
Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.
Sejumlah barang bukti disita dari ungkap kasus ini. Meliputi, data diri korban, handphone dan vavor milik tersangka.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News