Keluarga Korban Tak Pernah Dikabari, Kasus Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Ternyata Sudah P-21

Keluarga Korban Tak Pernah Dikabari, Kasus Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Ternyata Sudah P-21 Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan kasus penganiayaan anak di Sidoarjo oleh oknum Satpol PP lengkap, alias P-21. Kini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunggu proses penyerahan berkas Tahap II yakni barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polresta Sidoarjo.

"Iya benar. Sekarang sudah P-21. Tinggal tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti)," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono saat dikonfirmasi, Jumat (26/7)

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejatinya, penetapan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu oknum Satpol PP di Sidoarjo tersebut sudah ditetapkan P-21 sejak 28 Juni 2019 lalu. Meski demikian, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyerahan berkas tahap II, yakni barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polresta Sidoarjo.

"Iya benar (anggota Satpol PP), dan P-21 sudah sejak 28 Juni 2019. Hanya tinggal BB dan Tersangka yang belum," singkat Gatot.

Keluarga korban penganiayaan anak bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum Wong Cilik sempat mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/7) siang. Keluarga mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Padahal, kejadian itu berlangsung sejak 28 Januari 2018. Korban berinisial NP (12 tahun). Sedangkan terlapor bernama Bambang asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. "Maksud kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus klien kami yang masih terbilang anak-anak," ungkap Kuasa Hukum korban bersama tim, Eko Purnomo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (25/7) kemarin.

Selama ini, keluarga belum pernah diberi informasi terkait perkembangan kasus tersebut. "Tadi kami sempat bincang-bincang dengan unit PPA, informasinya sudah P-21 alias lengkap dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tapi kami hampir tidak pernah diberi informasi kelanjutan kasus tersebut," jelasnya.

Ia berharap, kasus penganiayaan anak seperti ini harus segera diselesaikan. Agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa kalangan anak-anak. Apalagi, terlapor merupakan anggota Satpol PP.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

"Kasus ini harus segera diusut. Kasihan mereka yang menjadi korban. Apalagi korbannya ada tiga anak. Polisi harus serius menangani masalah tersebut," tandasnya. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO