LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan belum menerima salinan keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD Lamongan periode 2019-2024. Hal itu akan menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pelantikan yang akan digelar 24 Agustus 2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Aris Wibawa mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengusulkan keputusan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu syarat mutlak agar pelantikan dan pengucapan sumpah janji bisa digelar, serta dianggap sah menurut peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
"Sampai saat ini kami belum menerima secara resmi dari KPU Lamongan. Baru sekadar komunikasi. Paling lambat berkas sudah harus dikirim 14 hari sebelum pelantikan yang akan dilaksanakan 24 Agustus mendatang," ungkap Aris saat di temui di kantornya, Jumat (26/7).
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Makhrus Ali mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan tembusan kepada DPRD Lamongan. Karena sesuai petunjuk KPU RI, salinan diserahkan pada kepala daerah atau bupati.
"Sesuai surat edaran KPU RI nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 poin 8. Bunyinya KPU kabupaten/kota segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota, guna keperluan pengucapan sumpah janji anggota DPRD," jelasnya.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Makhrus menambahkan, terkait pengusulan yang harus dilakukan Sekwan kepada Pemerintah Provinsi, merupakan persoalan teknis. "Komunikasi terus kita lakukan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News