Angka Perceraian Tinggi, Jumlah Janda di Pamekasan Capai 1.500 Orang Tiap Tahun

Angka Perceraian Tinggi, Jumlah Janda di Pamekasan Capai 1.500 Orang Tiap Tahun Ilustrasi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sampai akhir bulan Juli 2019, angka pengajuan gugatan perceraian di Kabupaten Pamekasan sudah menyentuh angka 900 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Imam Faruk. Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh PA Negeri Pamekasan, setiap tahunnya angka penceraian mencapai 1.500 kasus. Sedangkan angka perceraian justru didominasi oleh usia perkawinan yang sudah berjalan antara 7-10 tahun.

Baca Juga: Angka Perceraian di Pamekasan Meroket, Ada 488 Janda Baru

“Perceraian di Pamekasan cukup tinggi karena rata-rata setahun itu yang mengajukan gugatan cerai sekitar 1.500-an,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Iman Faruq saat ditemui di kantornya, Jum'at (26/07/19).

Selanjutnya Imam menjelaskan, pada tahun 2019 sampai bulan Juli sudah ada pengajuan cerai sebanyak 900 kasus.

"Penyebab tingginya perceraian dikarenakan banyaknya suami yang tidak bertanggung jawab serta permasalahan moral," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding

Untuk mengurangi tinggi angka perceraian tersebut, ia meminta agar para warga di Kabupaten Pamekasan bisa mengetahui tentang hukum pernikahan sebelum membina rumah tangga.

“Sebagai orang beriman, kalau sudah membina rumah tangga harus betul-betul bertanggung jawab dan juga mengetahui hukum dalam berumah tangga yang baik,” pungkasnya. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO