Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19

Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19 Hery Kushendar, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan saat ditemui di ruangannya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Selama masa pandemi Covid-19, angka penceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, cenderung meningkat. Sejak bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2020, ada 1.033 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Sedangkan yang sudah diputus, sebanyak 984 kasus.

Demikian disampaikan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. "Untuk cerai talak 385 perkara, dan untuk cerai gugat 648 perkara," jelas Hery Kushendar memberikan rincian saat ditemui di kantornya, Senin (28/09/20).

Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

Dari data tersebut, cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri lebih banyak daripada cerai talak. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perceraian yang paling dominan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, dan faktor ekonomi.

"Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Ada yang disebabkan zina, mabuk, narkoba, judi, juga masalah ekonomi dan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta adanya laki-laki atau perempuan yang meninggalkan pasangannya. Cuman, yang paling banyak itu adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus," paparnya.

Rata-rata orang yang mengajukan perceraian ke PA Pamekasan berusia 30 sampai 40 tahun. Namun ada pula yang yang masih usia muda. "Ada umur 20 tahun. Biasanya karena perjodohan, juga paksaan dari orang tua yang akhirnya berakibat perceraian," tutur Hery.

Baca Juga: Angka Perceraian di Pamekasan Meroket, Ada 488 Janda Baru

Karena itu, Hery mengimbau para orang tua agar menikahkan anaknya dalam kondisi cukup umur. "Jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga. Sebab, jika usia anak belum cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang akan berujung perceraian," pesannya.

"Biasanya alasan orang tua menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua. Karena takut ada hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya minta dispensasi kawin ke sini, padahal masih belum cukup umur," pungkasnya. 

Adapun dari 984 perkara perceraian yang sudah diputus oleh PA Kabupaten Pamekasan dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2020, rinciannya cerai talak sebanyak 350 dan cerai gugat 634 kasus. (yen/rev)

Baca Juga: Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO