GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus mendukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik agar memperbaiki pelayanan publik.
Guna mendukung hal itu, empat komisi yang ada saat ini melakukan lawatan ke sejumlah daerah untuk mempelajari sejumlah program yang berkaitan dengan pelayanan publik. Yakni mulai dari Komisi I (membidangi hukum dan pemerintahan), Komisi II (membidangi keungan dan pendapatan), Komisi III (membidangi pembangunan dan lingkungan hidup), dan Komisi IV (membidangi kesehatan, pendidikan, dan layanan publik).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Empat komisi sesuai dengan bidang masing-masing studi banding ke sejumlah daerah sebagai bahan supporting peningkatan pelaksanaan program di masing-masing OPD mitra mereka," ujar Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (28/7).
Nurhamim mengungkapkan, untuk Komisi I terhitung sejak Kamis (25/7) hingga Sabtu (27/7) melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Ngawi terkait implementasi perizinan online.
Kemudian, pada waktu sama, Komisi II studi banding ke DPRD Kabupaten Ponorogo terkait penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selanjutnya, Komisi III studi banding ke DPRD Kabupaten Ngawi terkait mekanisme perencanaan pembangunan infastruktur perdesaan sebagai tindaklanjut terkait peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018.
Sementara Komisi IV studi banding ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi terkait permasalahan pelayanan kesehatan.
"Kami pelajari program-program dimaksud agar bisa diterapkan di OPD mitra empat komisi," papar Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Nurhamim kemudian mencontohkan sistem pelayanan perizinan online yang telah diterapkan di Kabupaten Ngawi. Sementara di Kabupaten Gresik perizinan masih bersifat manual. "Jadi, kalau mengurus izin, orang bersangkutan harus datang ke Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Gresik," ujarnya.
Usai studi banding tersebut, diharapkan Kabupaten Gresik ke depan juga bisa mengimplementasikan sistem perizianan online seperti halnya di Kabupaten Ngawi. "Sehingga, para pengurus izin tak perlu harus repot-repot datang ke BPM PTSP. Apalagi, dalam waktu dekat Gresik akan berlakukan perizinan tersentral di satu tempat," paparnya.
"Perizinan model ini juga akan memudahkan para pegawai untuk mengakses dan memverifikasi persyaratan pengurusan izin. Semua serba digital. Karena itu para pengurus izin yang tempatnya jauh bisa langsung klik layanan perizinan online di BPM PTSP Gresik yang bersistem online. Insya Allah perizinan model ini juga bisa menghindari praktek pungutan liar (pungli) yang tengah getol diberantas oleh pemerintah," terangnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Apalagi, lanjut Nurhamim, berdasarkan hasil evaluasi DPRD, di BPM PTSP masih didapati ratusan tunggakan pengurusan izin yang belum rampung pada tahun 2018 lalu.
"Hal ini disebabkan sejumlah faktor, mulai keterbatasan petugas, infrastruktur, hingga tak lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan. Nah, dengan perizinan model online, maka pengurus izin yang syaratnya belum lengkap bisa diminta petugas untuk melengkapi via digital. Jadi, kalau yang ngurus jauh seperti tinggal atau berada di luar Gresik atau bahkan luar negeri (LN) bisa via online. Termasuk bayar satuan ketetapan retrebusi (SKR)-nya bisa langsung transfer ke rekening penampung OPD terkait," katanya.
"Sama halnya dari hasil studi banding tiga komisi lain. Hasilnya, juga diharapkan bisa diterapkan di OPD maupun badan usaha terkait untuk perbaikan program dan layanan publik," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News