GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan 50 calon anggota DPRD Gresik terpilih periode 2019-2024 telah dijadwalkan pada 23 Agustus mendatang, bertempat di ruang paripurna. Namun, dari ke-50 calon anggota terpilih, ada 2 calon anggota yang berhalangan ikut pelantikan kolektif, yakni Hj. Nur Saidah dari Partai Gerindra, dan H. Fandi Ahmad Yani dari PKB. Keduanya tidak bisa mengikuti pelantikan karena tengah menunaikan ibadah haji.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa keduanya akan dilantik menyusul, setelah terbentuknya (dilantik) pimpinan definitif. "Jadi, tak bisa serta merta setelah pulang haji dilantik. Nunggu setelah pimpinan DPRD difinitif eerbentuk," urai Ketua Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Nurhamim memperkirakan, pembentukan pimpinan DPRD definitif membutuhkan waktu minimal 2 bulan setelah pelantikan calon anggota DPRD terpilih. Sebab, untuk membentuk pimpinan DPRD harus menunggu usulan masing-masing partai yang berhak.
"Kan harus diusulkan ke DPP dulu. Nah, partai-partai bersangkutan nunggu rekom dulu dari induk partainya masing-masing. Konsekuensinya, 2 calon anggota DPRD tersebut (Nur Saidah dan Fandi) tak menerima gaji dan tunjangan selama belum dilantik," terangnya.
Selama belum terbentuk pimpinan definitif, DPRD Gresik akan dipimpin oleh 2 pimpinan DPRD sementara yang diusulkan oleh 2 partai peroleh suara terbanyak urutan 1 dan 2, yakni PKB dan Gerindra. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News