GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik akhirnya merampungkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi. Kamis (1/8), keempat Raperda itu disepakati dalam rapat parpurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' A. M.
Hadir Ketua DPRD H. Ahmad Nurhamim, Wabup Moh. Qosim, Sekda Andhy Hendro Wijaya, bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Keempat raperda yang rampung dibahas adalah Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Raperda tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Sebelumnya, empat Raperda tahap I di tahun 2019 ini telah dibahas oleh empat komisi pengusul, yakni Komisi I, II, III, dan IV.
Suparno Diantoro juru bicara Komisi I menyatakan, Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas diinisiasi dari keprihatinan Komisi I melihat semerawutnya jaringan kabel yang terpsang di sarana utilitas (terpendam di tanah) maupun udara.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Keberadaan jaringan utilitas dipendam di lokasi berdekatan dengan saluran air, bahkan diletakkan dalam saluran air. Makanya, sangat menggangu," katanya seraya menyebut hal ini dikarenakan pemasangannya yang masih dilakukan secara sektoral tanpa berkoordinasi.
"Untuk itu, ke depannya dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan tercipta keterpaduan perencanaan penerapan jaringan utilitas sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ke depannya harus ada tempat khusus yang tersentral (jadi satu) untuk pemasangan jaringan utilitas," urainya.
Sementara Ketua Komisi IV Khoirul Huda memaparkan latar belakang diusulkannya Raperda tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurutnya, Raperda ini penting untuk melindungi tenaga pendidik. Mengingat belakangan banyak pendidik yang terjerat kasus hanya gara-gara melakukan hal sejatinya bersifat mendidik anak.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Para pendidik tak jarang tersandera ketika akan menjewer siswanya yang bertindak di luar batas kewajaran. Mereka malah dilaporkan ke pihak berwajib. Makanya, Raperda ini dibutuhkan payung hukum untuk melindunginya," tuturnya.
Syafi' menyatakan, keempat Raperda selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi.
Sementara Wabup mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Gresik atas pembahasan keempat Raperda. "Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama ini," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News