Kasus Mertua Gadaikan Lahan Menantu, YLPKN Bakal Lapor ke Satgas Mafia Tanah

Kasus Mertua Gadaikan Lahan Menantu, YLPKN Bakal Lapor ke Satgas Mafia Tanah Mediasi antara YLPKN, Kades Tunggulwulung Hartono, Siswoyo, dan mertuanya H Kusnan di Balai Desa setempat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com -Lahan produktif di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan seluas 3000 meter persegi jadi sengketa.

Lahan ini atas nama Siswoyo, warga Dayurejo Kecamatan Prigen. Lahan tersebut diincar pengusaha untuk dibangun wisata pemandian. Namun, dari seluas 3000 meter persegi, yang sudah bersertifikat baru 1.775 meter persegi, juga atas nama Siswoyo.

Sengketa itu berawal tahun 2007, saat mertua Siswoyo yang bernama H. Kusnan meminjam sertifikat tanah tersebut untuk digadaikan lantaran butuh uang sebesar 20 juta. Tanpa rasa curiga, Siswoyo menyerahkan sertifikat tanah itu. Oleh mertuanya, sertifikat digadaikan di Bank Jatim atas nama Sugianto, warga Karangjati Pandaan, sebesar Rp 120 juta, tahun 2007.

Ternyata, sejak sertifikat jadi agunan, H. Kusnan tak pernah membayar angsuran. Maka, beberapa bulan lalu Sugianto dapat Surat pemberitahuan dari Bank Jatim, yang menyatakan jika tanah itu akan dilelang.

Untuk menyelesaikan sengketa supaya tidak dilelang oleh Bank Jatim, Sugiyanto minta bantuan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (YLPKN). "Kita berencana akan melaporkan Kades dan juga Siswoyo ke Satgas Mafia Tanah Polda Jatim," tegas Edy Susanto Ketua YLPKN saat mediasi di Balai Desa Tunggulwulung, Kamis (8/8).

Menurut Edy, Kades Tunggulwulung Hartono juga bakal turut dilaporkan lantaran menurutnya ikut andil dalam proses menggadaikan sertifikat milik Siswoyo.

Sementara, mediasi antara YLPKN, Kades Tunggulwulung Hartono, Siswoyo, dan mertuanya H Kusnan digelar di Balai Desa setempat berjalan alot dan diwarnai perang mulut.

Hartono berdalih sebatas membatu warganya. "Kalau bantuan saya ini disalahartikan, silakan saja. Wong awalnya ngomong baik-baik kok sekarang jadi seperti ini," ujar Kades. (par/ros/rev)