PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ada sebanyak 718 warga binaan Lapas kelas II A Pamekasan yang diusulkan memperoleh remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia 2019.
Kalapas Klas II A Pamekasan M Hanafi mengatakan hal ini, saat ditemui di kantornya. “Namun, yang menentukan perolehan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI,” kata Hanafi.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
“Tugas kami sebatas mengajukan, karena yang berwenang memberikan dan menentukan remisi ada di Kemenkumham RI. Saat ini yang sudah selesai kami ajukan dapat remisi itu sebanyak 718 warga binaan,” ujarnya, Jumat (09/08).
Ia menjelaskan syarat mendapat remisi sesuai dengan pasal 14 Huruf L Undang-Undang (UU) No 12 tahun 1995 tentang “cuti menjelang bebas” adalah cuti yang diberikan setelah warga binaan, menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan.
“Napi narkotika menempati urutan terbanyak 432 orang, kriminal 280 orang, pemuka 4 orang dan korupsi hanya 2 orang yang diajukan remisi,” jelasnya.
Baca Juga: Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
"Namun dengan syarat yang sudah disetujui oleh pihak keluarga yang langsung kita panggil yakni apabila ada pelanggaran oleh yang bersangkutan kita cabut kembali remisinya," pungkasnya. (err/ros/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News