Dua oknum LSM Lipan saat ditangkap. foto: ist.
Kemudian oleh Bagian Umum surat tersebut ditindaklanjuti. Bagian umum juga menghubungi kontak yang tertera dalam surat dari LSM tersebut. "Dalam percakapan telepon dengan pegawai Bagian Umum, kedua terduga pelaku kemudian meminta bertemu di rumah makan (RM) Agis Jambangan Surabaya," ujar Bayu.
Nah, dari hasil pertemuan tersebut, pihak Bagian Umum kemudian memberikan surat balasan sekaligus serah terima surat. "Namun, pihak oknum LSM menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Sukardi," tuturnya.
"Kemudian, pada Senin (12/8), pukul 14.00 WIB pihak LSM menghubungi Bagus (pejabat di Bagian Umum) untuk disampaikan ke Sukardi agar mengondisikan uang Rp 50 juta. Kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut, maka LSM akan mengoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim," ungkap Bayu.
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, oknum Ketua LSM LIPAN bersama kawannya menuju ruangan Kabag Umum dan tetap minta uang Rp 50 juta. "Pelaku sempat menurunkan tawaran sebesar 20 juta, namun Kabag Umum hanya punya uang pegangan Rp 5 juta. Uang (Rp 5 juta, red) lalu diserahkan LSM," terangnya.
"Kejaksaan yang mendapatkan laporan itu, kemudian menghubungi Polsek Kebomas dan berhasil meng-OTT kedua pelaku dan membawanya ke Kantor Kejari Gresik," urainya.
Dalam OTT ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa amplop putih berisi uang senilai Rp 5 juta, BA tanda terima surat klarifikasi, 3 buah handphone milik oknum Ketua LSM LIPAN, dan 1 buah kunci mobil.
Petugas juga membawa Kabag Umum Sukardi dan 3 pegawai Bagian Umum untuk dimintai keterangan. "Pelaku telah kami serahkan ke Polres Gresik dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




