Ngaku Pejabat Polda Jatim, Dua Tersangka Tipu Pengusaha Tembaga Puluhan Juta

Ngaku Pejabat Polda Jatim, Dua Tersangka Tipu Pengusaha Tembaga Puluhan Juta Kedua tersangka saat dirilis di Mapolda Jatim. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Stevanus Abraham Antonie (42) warga Rawamangun, Bekasi dan Heri (32) warga Cibungur, Purwakarta digelandang ke jeruji besi. Ia melakukan penipuan online dengan modus mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.

Kanit 3 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Harianto mengatakan, penipuan ini dilakukan kedua tersangka pada bulan Mei 2019. Korban adalah seorang pengusaha tembaga yang beralamat di Jl. Mayjend Sungkono KM 5 Gresik atas nama Rianto.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

"Tersangka SAA [Stevanus Abraham Antonie] telah melakukan kejahatan penipuan online melalui WhatsApp (WA) kepada Rianto (pelapor)," ungkap AKP Harianto saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (15/8).

AKP Harianto menjelaskan, tersangka menjanjikan korban barang berupa tembaga yang ngakunya didapatkan dari hasil lelang sejumlah 5 ton 7 kuintal dengan harga total keseluruhan senilai Rp. 285.000.000.

"Tersangka SAA melakukan kejahatan tindak pidana penipuan online mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat Kompol Stevanus. Sedangkan tersangka HI [Heri], mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur berpangkat AKBP," ungkap AKP Harianto.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

"Selanjutnya tersangka HI yang mengaku AKBP Arman Asmara [Wadirreskrimsus Polda Jatim] menyuruh tersangka SAA yang mengaku Kompol Stevanus untuk mengirim nomor rekening atas nama Stevanus Abraham Antonie kepada pengusaha Rianto. Korban mentransfer uang sebesar Rp. 47.000.000, yang dilakukan dalam dua kali transfer. Uaitu yang pertama sebesar Rp. 25.000.000, dan yang kedua sebesar Rp. 22.000.000. Namun, setetah uang ditransfer oleh korban, tersangka mematikan hp-nya," paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Heri, ia mendapatkan foto AKBP Arman Asmara dari Google.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan

Sedangkan menurut pengakuan tersangka Stevanus, ini adalah kali keempat dia melakukan penipuan, dan baru sekali ini berhasil. "Sudah satu tahun [melakukan penipuan, Red], tiga kali tidak berhasil,  baru ini yang berhasil," akui  tersangka Stevanus.

Menurutnya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan hidup. "Iya untuk kebutuhan," terang Stevanus.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) UU RI no. 19 tahun 2016 atau perubahan tentang UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ana/rev) 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO