Terdakwa Mahmud ketika menjalani sidang vonis. foto: ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahmud, calon anggota DPRD Gresik terpilih periode 2019-2024 divonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/8).
Hakim Putu Gde Hariadi yang memimpin sidang, manyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah, sebagaimana pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:
- Safari Ramadhan NasDem di Gresik, Sambari Dorong Partai Bangkit Menuju 3 Besar
- Anggota DPR RI Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Gresik dan Lamongan
- Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
- Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3 tahun. Jaksa menuntut terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.
"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi.
"Untuk itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




