SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak hanya memiliki tunggakan kasus korupsi yang ngendon lama. Tapi juga memiliki hutang untuk menangkap buronan yang lama kabur. Tercatat, hingga kini masih ada 15 daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan di Jalan Raya Sukomanunggal itu yang belum tertangkap.
Belasan buronan tersebut kebanyakan berstatus terpidana tapi kabur sebelum dieksekusi. Hanya beberapa di antaranya yang masuk DPO sebelum diadili. “Kami sudah berupaya maksimal untuk mencari mereka, namun sampai sekarang keberadaan mereka belum diketahui,” kata Sri Kuncor, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya, Jumat (7/11/2014).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Kuncoro mengatakan upayanya memburu buronan kejaksaan sudah dilakukan sekuat tenaga. Namun, tenaga intelijen di Kejari Surabaya terbatas sehingga perburuan tak kunjung berhasil. Dia berharap masyarakat ikut membantu jika menemukan atau mengetahui keberadaan para buronan. “Kalau ada yang mengetahui, kami berharap melapor kepada kami,” tandasnya.
Dari 15 buronan itu, dua buronan yang pernah membuat heboh dunia penegakan hukum. Yakni terpidana perkara penipuan/penggelapan Limantoso Santoso dan Bong Foeng Mei. Bo Feng Mei lolos dari sergapan jaksa eksekutor saat mengikuti sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK)nya di PN Surabaya, tahun lalu.
Saat itu, jaksa terlihat setengah hati menangkap Bo Feng Mei. Hanya dua jaksa yang bergerak dengan bantuan satu personel polisi, itu pun berbarengan menjaga sidang perkara lain. Padahal, Bo Feng Mei saat itu membawa belasan pengawal keamanan pribadi. Begitu sidang PK selesai, Bo Feng Mei langsung kabur dikawal body guardnya. Jaksa eksekutor tak berdaya. Menariknya, hakim tetap meloloskan PK Bo Feng Mei untuk diajukan ke MA.
Baca Juga: Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News