KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto masa bakti 2014-2019 akan menerima kucuran anggaran jasa pengabdian sebesar Rp 7-8 juta per orang.
Dana yang telah disiapkan dalam APBD 2019 sebesar kurang lebih Rp 200 juta tersebut akan dikucurkan Pemkot Mojokerto pasca turunnya SK pemberhentian dan pelantikan legislator anyar periode 2019-2024.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Anggota dewan yang akan menerima uang jasa pengabdian dengan nominal berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan masa bhakti.
"Sesuai UU MD3 dan PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, para wakil rakyat yang purna akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp 7-8 juta per anggota, belum potong pajak 12 persen. Itu semacam ucapkan terima kasih atas pengabdian mereka selama ini," cetus Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy, Selasa (21/8).
Menurutnya, anggaran yang telah tersimpan dalam tersebut akan dikucurkan pasca turunnya SK pemberhentian dan pelantikan anggota dewan yang baru. "Sidang paripurna pemberhentian dan pelantikannya kan tanggal 27 Agustus 2019 nanti. Ya setelah itu dana akan kita serahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Mantan Kadis PU itu menambahkan, teknis penyerahan tersebut akan dilakukan di bagian keuangan, karena menyangkut administrasi. "Nanti diserahkan setelah pelantikan melalui rekening. Meski anggota lama nggak hadir nggak apa-apa. Dana tetap kita salurkan," tambahnya.
Ia mengatakan, besaran dana jasa pengabdian tersebut adalah enam kali uang representasi. Setiap anggota akan menerima Rp 1.575.000 x 6 representasi. Bagi ketua mendapatkan lebih besar yakni Ketua Rp 2.100.000 x 6. Wakil Ketua Rp 1.680.000 x 6.
Dalam kesempatan itu, Effendy mengungkapkan jika persiapan pelantikan sudah clear. "Sudah clear semua. Pelantikan akan dilakukan sore, gladi bersih sehari sebelumnya. Pelantikan dilakukan ketua Pengadilan Negeri," pungkasnya. (yep/ian)
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News