Minimalisir Pelayanan Face to Face, Digitalisasi akan Persempit Gratifikasi

Minimalisir Pelayanan Face to Face, Digitalisasi akan Persempit Gratifikasi Wali Kota Malang Sutiaji membuka acara sosialisasi gratifikasi dari KPK di hotel Atria Malang, Rabu (21/08). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Gratifikasi Komisioner Pemberantasan Korupsi () bekerja sama dengan Inspektorat Kota Malang menyelenggarakan sosialiasasi gratifikasi bagi ASN (Pejabat) lingkungan Pemkot Malang, bertempat di Hotel Atria Malang, Rabu (21/08).

Lebih dari 10 OPD (organisasi perangkat daerah) yang berkaitan dengan pelayanan dihadirkan oleh Inspektorat Kota Malang. Di antaranya, DPUPR, DPM-PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat, Disperkim, BP2D, dan OPD lainnya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan dalam sosialiasi gratifikasi ini, Direktorat Gratifikasi meminta agar pelayanan dengan cara face to face dipersempit, guna meminimalisir adanya gratifikasi.

"Sebab, munculnya gratifikasi adanya kedua belah pihak yang melayani dan terlayani. Ini memberikan peluang adanya rasa terima kasih bagi yang terlayani. Jika hal tu, dianggap sebagai hal biasa oleh banyak masyarakat, kami mengkhawatirkan ASN (pejabat) akan terjerembab pada permasalahan hukum," kata Sutiaji.

Untuk itu, ke depan sistem pelayanan publik akan diubah menjadi digital bertujuan meminimalisir adanya ruang gerak yang mengarah ke gratifikasi. "Kami berupaya agar permohonan pengurusan administrasi atau pelayanan publik lainnya, cukup di satu OPD," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Sementara Perwakilan Direktorat Gratifikasi Yuli Kamaliya menandaskan, sosialisasi ini dalam rangka mencegah pemberian hadiah (gratifikasi) berkaitan dengan tupoksi atau jabatan seorang ASN yang sedang menangani proyek atau perkara.

" memberikan toleransi pemberian hadiah kepada seorang ASN sebagai kolega. Peraturan di komisi kami, tentunya tidak lebih dari nilai Rp 1 juta bagi seorang yang terkena musibah," tandasnya.

"Demikian halnya untuk kolega yang sedang berulang tahun, tidak lebih dari nilai Rp 300 ribu, atau perihal traktiran, menegaskan tidak lebih dari angka Rp 200 ribu," pungkasnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO