BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Matramin (75) warga Dusun Sentolan, Desa Togabung, Kec. Geger, Kab. Bangkalan tewas terbakar ketika bekerja di sawahnya, Sabtu (24/08/2019) lalu. Korban terbakar saat bekerja di sawah miliknya yang berlokasi di Dusun Tlongser, Desa Batonaong, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan.
Ironisnya, Matramin baru diketahui tewas terbakar setelah 7 jam kemudian, usai sempat terjadi kebakaran daun akasia di sekitar sawah milik korban. Bahkan, kebakaran itu sempat dipadamkan oleh warga sekitar, namun tak diketahui jika korban ternyata ikut terbakar.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui berangkat ke sawahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Aktivitas korban pergi ke sawah merupakan kegiatan rutin tiap harinya.
Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, adik korban dan warga mendengar ada kebakaran di sekitar sawah milik korban. Warga kemudian bergegas mematikan api tersebut. Api diduga membakar daun akasia yang sudah mengering.
Kecurigaan mulai timbul, karena hingga pukul 17.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Istri Matramin kemudian mencari korban di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Kemudian adik korban bersama warga berinisiatif mencari korban di sekitar lokasi kebakaran tak jauh dari sawah milik korban tersebut.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Setelah dicari, benar saja ditemukan korban dalam keadaaan meninggal terbakar di area sawah. Kondisi korban mengalami luka bakar 80% di bagian kepala, leher dada, kedua belah tangan, dan kedua kaki. Sedangkan perut bagian bawah tidak mengalami luka bakar, dan tidak ditemukan ada kekerasaan pada tubuh korban.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membernarkan. Ia mengatakan, anggota Polsek sudah mendatangi TKP, mengamankan bukti, serta memeriksa keadaan korban untuk dimintakan Visum Et Repertum (VER) namun keluarga korban menolak.
"Keluarga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut siapa pun tentang adanya kejadian ini," singkatnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News