BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang lelaki asal Desa Banjarparakan, Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Blitar karena menyebarkan foto telanjang teman wanitanya. Pria bernama Herman Taufik (44) itu ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, Herman dilaporkan korban berinisial SWR (45) warga Manyar, Kabupaten Gresik. Menurut dia, kejadian ini berawal saat pelaku dan korban yang merupakan teman SMA dipertemukan kembali melalui grup media sosial Facebook. Dari sana, keduanya semakin intensif membangun komunikasi sehingga hubungannya semakin dekat.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Hubungan keduanya terus berlanjut hingga tersangka dan korban terjebak hubungan asmara. Meski telah sama-sama berkeluarga, keduanya sering chatting dan melakukan video call.
Bahkan saat video call, Herman sering meminta SWR untuk telanjang bulat. Permintaan ini pun dituruti oleh SWR.
"Saat sedang video call Herman mengambil gambar S yang sedang telanjang dengan tangkapan layar. Pelaku ini juga meminta alamat email korban dan password Facebook korban. Karena sudah terlanjur percaya, korban memberi semua permintaan pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
(Pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar)
Namun, hubungan keduanya tidak selalu berjalan mulus. Korban mulai jarang menjawab telepon dan video call pelaku. Hingga membuat pelaku kesal. Marah akan perubahan sikap korban, kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban, namun tak digubris.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Pelaku ini juga sempat beberapa kali meminta uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban jika kemauanya tak dituruti," imbuhnya.
Hingga suatu hari, pelaku nekat meretas akun facebook korban. Di akun facebook korban, pelaku mengunggah foto-foto bugil hasil tangkapan layar saat video call. Tak hanya itu foto itu juga disebar melalui grup facebook teman SMA keduanya, serta pesan WhatsApp.
Aksi pelaku ini pertama kali diketahui oleh teman-teman SMA korban dan pelaku yang ada di Blitar. Begitu tahu kabar itu, S lalu bergegas ke Blitar memastikan ke teman-temannya untuk mencari tahu kebenaran foto bugilnya di Facebook.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
S kaget setelah foto bugilnya tersebar luas, termasuk di WhatsApp milik anaknya. S lalu melapor kejadian ini ke Polres Blitar.
"Pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 45 (1), (3) dan (4) (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE). Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News