GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana selaku kuasa hukum calon kepala desa (Cakades) Cangkir, Mohammad Lumaji, melayangkan surat teguran terhadap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Menurut Direktur LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H. surat teguran terhadap Bupati ini terkait pelaksanaan Pilkades Cangkir, Kecamatan Driyorejo, pada 31 Juli 2019. Hasil rekapitulasi suara pilkades tersebut, calon nomor urut 1 Karnoto memperoleh 1552 suara, calon nomor urut 2 Mohammad Lumaji memperoleh 1543 suara, sehingga ada selisih 9 suara.
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
"Namun, berdasarkan keterangan klien kami, pelaksanaan teknis di lapangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mampu melaksanakan sesuai tata laku yang patut dan terhalangnya hak konstitusi warga," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Pertama, panitia menghentikan proses pencoblosan dengan alasan keterbatasan waktu, padahal masih ada ratusan undangan (pemilih) yang telah ditumpuk dan atau diterima di meja panitia. Kedua, klien kami telah melakukan keberatan atas dihentikannya proses pemilihan yang belum tuntas dengan berkirim surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditembuskan juga kepada Bupati Gresik. Akan tetapi tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mencari penyelesaian," paparnya.
"Ketiga, klien kami sebagai peserta calon kepala desa sampai disampaikannya surat tersebut belum mendapatkan surat dan atau dokumen apapun termasuk salinan berita acara terkait hasil penghitungan suara. Langkah kami ini agar supaya proses pemilihan kepala desa sesuai kaidah berdemokrasi sehat yang di dalamnya terdapat asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang berkeadilan, sehingga dapat terjaminya kepastian hukum dan terjaminya hak konstitusi warga," terangnya.
Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Untuk itu, Fajar meminta kepada Bupati Gresik agar memerintahkan dan atau melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan Kepala Desa Cangkir. "Harus dilakukan pemilihan ulang secara keseluruhan di Desa Cangkir, atau setidak-tidaknya dilakukan pemilihan lanjutan bagi warga yang sudah mengumpulkan surat panggilan tapi belum dilaksanakan pemilihan. Surat ini merupakan teguran hukum, dan mohon dapat ditanggapi atau ditindaklanjuti sesuai maksud dan tujuan surat ini, dengan tenggat waktu 7x24 jam sejak surat dikirim," katanya.
"Jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan langkah langkah hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku," pungkasnya.
*Namun, informasi dan atau keterangan dari Fajar Yulianto ini masih membutuhkan konfirmasi, baik dari Bupati Sambari Halim Radianto maupun pihak panitia Pilkades Cangkir. Sehingga, segala informasi yang diberikan diberikan Fajar masih belum bisa dipertanggungjawabkan. (hud/rev)
Baca Juga: Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News