Pertanyakan Tak Ditahannya Lilik Dalam Korupsi Dispora, Kompak Tuding Kejari Masuk Angin

Pertanyakan Tak Ditahannya Lilik Dalam Korupsi Dispora, Kompak Tuding Kejari Masuk Angin Kasi Pidsus, Kejari Pasuruan, Deny Saputra S.H. menerima berkas dari Kompak dan Format.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) yang dikoordinir Lujeng Sudarta dan Forum Rembuk Masyarakat Wilayah Timur (Format) yang dikoordinir Ismail Makky mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (2/9) siang.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, Lilik, mantan Kabid Olahraga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini tidak ditahan.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Hal ini membuat Kompak yang terdiri dari 13 wartawan dan 7 aktivis LSM itu tidak puas. Lujeng Sudarto menilai Kejari masung angin.

"Saya minta kepada aktor intelektual (Lilik) juga ikut ditahan. Hoax, jika Lilik itu korban. Yang jelas, Lilik ikut serta dalam rangkaian korupsi Dispora. Saya mohon kepada Kasi Pidsus, jangan sampai berkas dijadikan beras. Rumor telah berkembang, bahwa jaksa diduga kuat sudah masuk angin stadium 4," cetus Lujeng Sudarto di hadapan Kasi Pidsus, , Deny Saputra S.H.

Lujeng meminta agar Kejari serius menangani kasus korupsi Dispora. "Jika main-main dengan kasus korupsi Dispora kami akan melaporkan para jaksa ke Jamwas Kejagung," tuturnya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Hal senada disampaikan Ismail Makky, Ketua Format. "Tersangka korupsi kok dibiarkan bebas, hanya tahanan kota antara Bangil-Keraton, lucu," kata Makky.

Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputro menjelaskan pihaknya sudah berupaya maksimal mengusut Korupsi Dispora dengan mendatangi BPK. Namun, ia terkendala antrean yang cukup panjang.

Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

Namun Denny memastikan pihak akan segera melimpahkan berkas tersangka Lilik ke Pengadilan Tipikor. "Sehingga, Kejaksaan bisa mengusut tersangka lain. Semoga lancar, dalam minggu depan berkas akan saya limpahkan," ujarnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO