SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka oknum Staf Kecamatan inisial SA resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh Polda Jatim. Penahanan itu atas kasus ujaran diskriminasi ras kepada mahasiswa papua.
Saat dipindahkan menuju ruang tahanan, SA menyempatkan berhenti untuk mengucapkan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA di depan wartawan, Selasa (3/9).
SA juga membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di kertas beserta tanda tangan dirinya.
Berikut isi surat tersebut:
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Bagi saya NKRI harga mati.
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun."
Sementara saat ditanya soal apa yang ia lontarkan di dalam video, SA mengatakan jika hal itu ia serahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. "Untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi," jelasnya.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Kuasa Hukum SA, Hishom Prasetyo menambahkan jika kliennya akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Upaya lain untuk meringankan masih didiskusikan oleh tim kuasa hukumnya.
"Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian," tutupnya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News