P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum

P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum Pengatar surat keputusan PTUN Surabaya Rian Kholilurrahman.

"Sedangkan Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan. Jadi Rahem tidak lolos dan dia melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Akan tetapi P2KD akan tetap melaksanakan Pilkades," tandasnya.

Abd Majid mengakui, sebelumnya memang ada tiga calon yang mendaftar. Akan tetapi, satu calon atas nama Rahem dinyatakan tidak lolos verifikasi lantaran tanggal lahir yang berada di akte kelahiran dan ijazah tidak sama.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, bahwa sejak awal pencoretan kliennya (Rahem) dari peserta cakades tidak sesuai prosedur. "Berkas administrasi (ijazah, Red) yang diserahkan klien kami itu asli. Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019, disebutkan bahwa bakal calon Kepala Desa yang boleh digugurkan ialah yang menggunakan dokumen atau ijazah palsu. Moh Rahem ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Proppo menggugurkan seleksi admintrasi Moh Rahem," kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Kamis (5/9/2019).

Nisan Radian juga mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan dari kliennya yang sudah valid dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Tadi saya juga terkejut dan kaget, soalnya putusan mengenai data yang sudah valid yang sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo," ucapnya.

"Jika P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan yang sudah valid dari PTUN Surabaya, artinya P2KD Desa Proppo sudah melawan hukum. Jadi menurut saya, jika disandingkan antara keputusan pengadilan dan keputusan P2KD Desa Proppo yang menyatakan data Rahem itu tidak sesuai, tidak cocok, dan segala macamnya, itu sangat berbenturan," ujarnya.

"Padahal Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya, panitia penyelenggara P2KD Desa Proppo itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan terkait data Rahem," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Nisan Radian juga menceritakan kronologi pencoretan Rahem dari kontestan Pilkades Proppo. Yakni bermula tanggal 26 Juli 2019 lalu, saat proses masa pendaftaran bakal calon kepala desa, Rahem sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.

Seharusnya, menurut Nisan Radian, Rahem saat itu sudah sah menjadi calon kepala desa di Desa Proppo, karena Rahem saat mengajukan persyaratan administrasi sudah membawa berkas yang lengkap dan valid.

"Nah tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi, ini kan janggal," pungkasnya. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO