PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Tlonto Ares Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Kamaluddin, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh warganya sendiri, Jumat (06/09).
Marsuto Alfianto, Ketua LBH Pusara Pamekasan yang mendampingi warga, mengatakan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan saat pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Tlonto Ares.
Baca Juga: 712 Warga Desa Batukerbuy Terima Sertifikat Tanah dari BPN Pamekasan
Marsuto Alfianto yang mendampingi tujuh warga Desa Tlonto Ares mengungkapkan, bahwa dalam program tersebut Kades Tlonto Ares menarik uang sebesar Rp 800 ribu, dari yang seharusnya gratis.
"Bahkan mantan kades menekan warganya harus membayar. Masyarakat merasa sangat dirugikan atas ulah oknum Kepala Desa tersebut. Bagi masyarakat yang tidak membayar uang sebanyak Rp. 800 ribu itu, maka sertifikat tanah katanya tidak akan diberikan," ujar dia.
Lebih lanjut Alfian mengungkapkan, masyarakat Desa Tlonto Ares baru melaporkan sekarang ke Kejati Jawa Timur karena mereka baru tahu kalau ternyata pengurusan sertifikat tanah dengan program Prona ternyata gratis.
Baca Juga: Program PTSL 2019, Kabupaten Pamekasan Dapat Jatah 46.500 Sertipikat
Alfian selaku kuasa hukum warga Desa Tlonto Ares meminta kepada pihak Kejati Jatim untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Masyarakat juga meminta kepada Kejati Jatim untuk segera memanggil Kamaluddin sebagai kepala desa saat itu yang juga bertanggungjawab dalam permasalahan tersebut," harapnya.
Sementara mantan Kades Tlonto Ares, Kamaluddin, belum bisa dikonfirmasi terkait laporan yang dilakukan warga. Saat dihubungi via telepon sebanyak lima kali, yang bersangkutan belum menjawab. (err/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News