BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satu hari menjelang berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2019, Satlantas Polres Bangkalan menggelar razia gabungan di berbagai titik, salah satunya di Jl. A.Yani (Alun-Alun), Selasa (10/09/2019).
Razia selama 2 jam mulai pukul 08.00-10.00 WIB itu melibatkan POM TNI, Dishub, Dispenda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Jasa Raharja. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 70 pelanggar lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Dari 70 pelanggar itu, sebanyak 52 pelanggar memilih dilakukan sidang di tempat, sedangkan 18 pelanggar lainnya pilih menunda untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
KBO Lantas Polres Bangkalan Iptu Mansur mengungkapkan, sejak digelar pada 29 Agustus lalu, operasi patuh sudah menindak atau menilang sebanyak 2.555 kendaraan baik roda empat (R4) dan roda dua (R2).
"Pelanggaran didominiasi oleh roda dua karena tidak mengunakan helm standar, tidak membawa surat-surat, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran oleh roda empat karena tidak menggunakan safety belt," tutur Iptu Mansur.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Sementara Kepala Seksi Penangihan Dinas Pendapatan (Dispenda) Bangkalan Liek Titik merasa terbantu dengan adanya operasi ini, khususnya dalam menertibkan wajib pajak yang menunggak. "Hari ini saja sudah ada 10 kendaraan yang memperpanjang langsung kendaraannya (pajak STNK) karena terjaring operasi gabungan," ujar Liek Titik.
"Apalagi, saat ini tunggakan pajak kendaraan yang paling besar se-Kabupaten Bangkalan, adalah Kecamatan Kota Bangkalan. Hampir 20 persen tunggakan pajak kendaraan dari Kecamatan Kota Bangkalan, setelah itu baru Kecamatan Tanjung Bumi dan Kamal," jelas Liek Titik. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News