Terpilih Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Masih Sah Dalam Pencalonan Rektor Unej

Terpilih Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Masih Sah Dalam Pencalonan Rektor Unej Nurul Ghufron, Pimpinan KPK terpilih tetap bisa melanjutkan pencalonannya sebagai Rektor Unej. foto: TRIBUNMADURA/ SRI WAHYUNIK

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Nurul Ghufron terpilih sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019 – 2023 beberapa waktu lalu. Meski demikian, status itu tidak membuatnya kehilangan peluang mencalonkan diri sebagai calon Rektor Universitas Jember (). Panitia seleksi Rektor masih menganggap sah pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember () itu untuk ikut seleksi sebagai calon Rektor .

“Bila melihat secara hirarkis peraturan rektor, disebutkan bahwa tidak ada klausul pengunduran diri. Tetapi, bila dilihat secara lebih detail, pemilihan sebagai pimpinan KPK sudah jelas diatur dalam UU (Undang-Undang),” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Muhammad Ali, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Bersama PDGI Jatim, RSGMP Unej Gelar Bakti Sosial

Sedangkan untuk pemilihan sebagai Rektor, lanjut Ali, memiliki aturan yang diejawantahkan dari UU ke peraturan rektor. “Hal ini menunjukan kedudukan pimpinan KPK lebih tinggi,” katanya.

Menurut Ali, dalam masa penyaringan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Nurul Ghufron apakah akan lanjut atau tidak dalam tahapan ini. “Sehingga ditunggu saja, jika nanti pada 1 Oktober mendatang dirinya (Nurul Ghufron) tidak menyampaikan visi misi, maka secara otomatis tersingkir dalam pencalonan, dan juga saat ini masih menunggu SK penetapan serta pelantikan (sebagai pimpinan KPK),” terangnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO