​PT KAI Daop 7 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Cegah Kecelakaan Kereta Api

​PT KAI Daop 7 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Cegah Kecelakaan Kereta Api Petugas dari PT KAI Daop 7 Madiun saat memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan di perlintasa Kereta Api Jalan Hayam Wuruk. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Daop 7 Madiun mencatat berdasarkan data terupdate tanggal 30 Agustus 2019 terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan 8 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 47 perlintasan.

Wisnu menuturkan, selama tahun 2019, di wilayah Daop 7 Madiun berdasarkan data terupdate sampai 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang sia-sia. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Selain itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” jelasnya.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan. Yakni normalisasi pada jalur-jalur perlintasan yang tidak resmi. Pentahapannya adalah melakukan sosialisasi dan hingga menutup perlintasan liar atau tanpa izin secara bersama-sama pihak berwenang

“Total sebanyak 84 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan. Namun, kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkas Wisnu. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO