PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota Berhasil meringkus dua pengedar pil koplo. Yakni Sugianto (33) warga Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, dan Suwandi (48) warga jalan WR Suratman Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, sedikitnya, 5.030 butir pil koplo jenis trihexypndyl, 7.000 butir pil dextro, dan handphone Oppo warna merah disita polisi dari tangan Sugianto. Sementara dari tangan Suwandi, polisi menyita 44 butir pil dan satu buah rekapan penjualan beserta uang tunai Rp1,5 juta.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Diketahui, mereka berdua merupakan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut. Dari informasi yang dirangkum, sebelum penyergapan Sugianto pada Kamis (2/9), awalnya petugas menyamar untuk melakukan transaksi pembelian pil koplo sebanyak 10 butir di jalan WR Supratman Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sugianto di Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan penangkapan Suwandi, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi barang sejenis pil koplo di jalan WR Supratman Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Petugas kemudian melakukan interograsi kepada Suwandi. Akhirnya tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
"Saat ini kedua tersangka tersebut sudah berada di hotel prodeo, sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Kami masih mengungkap dari mana saja pil koplo ini diperoleh. Kami juga meyakini bahwa dua pengedar pil koplo ini masih merupakan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut," ungkap Kapolres, Senin (30/9). (ndi/ian)
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News