JAKARTA (BangsaOnline) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Rabu (19/11).
Penggeladahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penyidikan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan. Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti perkara yang kini tengah ditangani KPK. Namun, ia mengaku KPK belum menyasar tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu," ujar Zulkarnain.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Pada 22 April lalu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Ditjen Dukcapil untuk kepentingan serupa. Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mencegah Dirjen Dukcapil Irman bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Proses penggeledahan cukup mengejutkan, sebab sekitar pukul 15.00, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sedang diwawancara sejumlah wartawan. Tiba-tiba, di tengah wawancara, seorang lelaki memanggil Irman dan mengajak bicara. ”Pak Irman, saya mau bicara di dalam,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Muka Irman langsung terbelalak melihat sosok yang memanggilnya. Sejurus kemudian, dia masuk kembali ke kantornya.. Namun, tidak lama, dua penyidik KPK keluar dan menggeledah mobil Irman. Mobil itu digeledah selama 15 menit. Hasilnya, penyidik KPK menyita beberapa tas.
Setengah jam kemudian, Irman keluar dari kantornya. Saat ditanya apa saja yang diambil KPK, dia tidak menjawab. ”Tanya mereka (KPK, Red) saja,” ujarnya sembari masuk ke mobil.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan KPK saat ini fokus kepada Sugiharto. Hal ini diungkapkannya saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi e-KTP akan berkembang ke arah atasan Sugiharto.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News