BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga kini masih menunggu pembahasan. Empat Raperda ini merupakan warisan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.
Empat Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sutojayan dan Kanigoro, kemudian Raperda pengelolaan RSUD di Srengat, Raperda penyertaan modal di BPR Jatim, serta Raperda Kabupaten layak anak.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, hal ini tentu akan menjadi tanggungjawab estafet para Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024. Namun pembahasan kembali empat Raperda itu menunggu terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dia memprediksi dalam sepekan kedepan AKD sudah terbentuk, sehingga seluruh anggota dewan bisa segera melaksanakan tugasnya. Salah satunya pembahasan empat Raperda tersebut.
"Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blitar definitif periode 2019 - 2024 telah terisi. Sekitar sepekan ke depan, alat kelengkapan dewan (AKD) dipastikan juga segera terbentuk. Sehingga seluruh anggota dewan bisa segera melaksanakan tugasnya. Langsung setelah AKD terbentuk sekaligus langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda itu," ungkap Suwito Saren Satoto, Selasa (8/10/2019).
Suwito memastikan, setelah AKD terbentuk, pihaknya akan langsung tancap gas membentuk panitia khusus, yang nantinya bertugas untuk membahas sejumlah Ranperda tersebut. "Yang jelas yang mendesak pansus. Ini kan berkesinambungan jadi yang belum selesai akan diselesaikan DPRD periode 2019-2024," ujarnya.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Suwito menambahkan, diakhir tahun ini pihaknya juga akan membahas APBD 2020. Karena DPRD periode sebelumnya masih sampai pada pembahasan KUA PPAS APBD 2020. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News