Peredaran Minol di Kota Malang akan Diperketat

Peredaran Minol di Kota Malang akan Diperketat Rokhmad, S.Sos., Ketua Pansus Raperda Minol DPRD Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang mulai melakukan pembahasan awal raperda terkait peredaran minuman beralkohol (minol) bersama Bagian Hukum Pemkot Malang, Senin (14/10).

Ketua Pansus Raperda Minol Rokhmad, S.Sos., menegaskan pihaknya akan memperketat regulasi peredaran minol, baik mencakup perizinan maupun pengawasannya.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

"Pada hakikatnya sesuai ajaran agama islam, miras haram hukumnya dan banyak mengandung mudharat. Kami inginnya perusahaan minuman keras (miras) ditutup. Akan tetapi, bangsa kita bukan negara Islam, melainkan negara hukum. Ditambah lagi dalam UU tentang miras diatur dan diizinkan akan peredarannya. Maka kita tidak bisa melarangnya. Di Raperda 2019 ini kita sifatnya hanya mengatur regulasinya," urainya.

Rokhmad menjelaskan, pembahasan Raperda Minol ini melibatkan banyak pihak, di antaranya Kepolisian, Dinas Perdagangan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga akademisi. "Kami berkeinginan soal minol ini tidak sekadar sanksi tipiring, melainkan harus ada sanksi pidananya," jelasnya.

Nantinya, kata Rokhmad, miras hanya boleh dijual di tempat khusus. Misalnya di bar, hotel, atau restoran, serta dengan pengawasan ketat. "Apabila Perda tentang minol tahun 2019 ini disahkan, Perda no 5 tahun 2006 akan dicabut. Kami akan kupas dan kaji pasal per pasal, agar menghasilkan kualitas Perda sesuai harapan masyarakat," tutur mantan Kepala SD Islam Qurrota A'yun ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

Sementara anggota Pansus Raperda Minol lainnya, Eko Hadi Purnomo, justru lebih ekstrem. Ia meminta agar restoran tidak dijadikan opsi sebagai tempat yang boleh jadi peredaran miras. "Mengingat restoran tempat umum, banyak terdapat anak di bawah usia. Lain halnya di bar atau hotel," ucap Eko.

"Kami sendiri mendengarkan dari eksekutif, pendapatan dari peredaran miras pun tidak terlalu signifikan hasilnya bagi PAD Kota Malang. Tahun ke tahun mengalami penurunan, terakhir tahun 2017 hanya Rp 215 juta. Selepas itu, menurun pendapatannya," ujarnya.

Adapun agenda pembahasan Raperda tentang minol Selasa (15/10) hari ini akan mengundang Polres Malang Kota dan Satpol PP untuk memberikan saran terkait sanksi pidana yang tepat. "Kami berharap para pemangku Perda betu-betul tegas dan optimal dalam pengawasannya," pungkasnya. (iwa/thu)

Baca Juga: DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO