TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban akhirnya menerima aduan dan keluhan dari pemilik kios di Pasar Besar Tuban yang kini dirobohkan oleh pihak pengembang, Jum'at (18/10).
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj Tri Astuti menerangkan, para user mendatangi DPRD karena ingin meminta bantuan menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Pihaknya mengaku telah menampung seluruh aspirasi dan kemudian akan mempertemukannya dengan pihak terkait.
Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Diskopumdag Tuban Monitoring Bahan Pokok di Pasar Tradisional
"Nanti akan kami agendakan bersama pimpinan untuk mempertemukan antara pemilik dan dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Astuti, sapaan akrabnya.
Sebagai wakil rakyat, Astuti berjanji akan berjuang semaksimal mungkin dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PPBT ini. "Semoga ada titik temu," harapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Besar Tuban (PPBT), Johana menyampaikan, pada 17 tahun lalu para anggota PPBT membeli kios pasar besar di wilayah Perbon itu dengan harga mulai Rp 4 juta hingga Rp 40 juta dan ada juga yang lebih. Namun, kini Pasar Besar itu tiba-tiba dirobohkan dan akan dibangun pasar yang lebih modern. PPBT itu pun menuntut agar kios yang sudah terbeli diberikan ganti rugi 15 kali lipat.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
"Kami sudah berdialog dengan Diskoperindag dan juga sudah bertemu dengan pihak pengembang yang baru. Dan sampai saat ini belum membuahkan hasil," ungkapnya. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News