Mangkir Lagi Keempat Kalinya, Kajari Perintahkan Tim Gabungan Cari Keberadaan Sekda Gresik

Mangkir Lagi Keempat Kalinya, Kajari Perintahkan Tim Gabungan Cari Keberadaan Sekda Gresik Pandu Pramukartika, Kajari Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandu Pramukartika memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari pidana khusus (Pidsus), dan Intel mencari keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Senin (21/10).

Perintah ini dilakukan lantaran panggilan ke-4 kalinya sebagai saksi atas pengembangan kasus korupsi pemotongan dana insentif di BPPKAD, kembali diindahkan oleh Sekda, Senin (21/10). Hingga pukul 12.00 WIB, mantan Kepala BPPKAD itu tak kunjung hadir.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

"Saya telah meminta tim dari Pidsus dan Intel untuk mencari Pak Sekda. Sebab, hingga panggilan ke-4 hingga pukul 12.00 WIB tak hadir," kata Kajari kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10).

"Saat ini kita upayakan dulu secara baik-baik. Kita tunggu sampai sore, kalau tidak hadir maka terpaksa kita jemput paksa," imbuhnya.

Kajari menegaskan, bahwa pemanggilan Sekda untuk melengkapi keterangan saksi dan pengembangan kasus korupsi BPPKAD. "Masih jauh tersangkanya. Ini masih melengkapi keterangan saksi," tegasnya.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Terkait mangkirnya Sekda keempat kalinya, Pandu mengaku sejauh ini belum menentukan status daftar pencarian orang (DPO), atau cekal terhadap Sekda Andhy. "Belum. Belum ada itu. Nanti, kita lihat perkembangan," terangnya.

Diketahui, Kejari Gresik sebelumnya telah melayangkan empat kali surat panggilan kepada . Terakhir, pemanggilan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi itu dijadwalkan pada Senin (21/10).

Dalam surat panggilan itu penyidik memberi batas waktu hingga pukul 12.00 WIB siang. Namun, lagi-lagi orang nomer tiga di Pemkab Gresik itu kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tipikor Surabaya yang memimpin sidang terdakwa mantan Plt. Kepala BPPKAD,M. Muktar meminta Kejari Gresik melakukan pengembangan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD.

Penyidik Kejari lalu memanggil 12 saksi, di antaranya Kabid dan Kasubag, serta mantan Kabid dan Kasubag di BPPKAD. Namun, dari seluruh saksi, hanya yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan penyidik Pidsus hingga dilayangkan pemanggilan ke-4. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO