
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil meringkus seorang tersangka pengedar pil koplo yang kerap menyasar para pelajar sebagai konsumen.
Tersangka adalah Pandi Firman Alam (28), warga Dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono. Sebanyak 1.650 butir pil koplo berhasil disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana menceritakan, sebelum tersangka diringkus pihaknya kerap mendapat laporan keresahan masyarakat di sekitar desa tersebut. Pasalnya, banyak pemuda maupun kalangan pelajar yang kedapatan mengonsumsi pil koplo.
Karena itulah, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi dan informasi berhasil dikumpulkan.
“Kita tau jika pengedarnya adalah tersangka Pandi,” urai mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo itu.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung memburu keberadaan tersangka. Upaya itu membuahkan hasil, polisi berhasil menangkap pria berambut tebal itu.
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita saat polisi menggeledah rumah tersangka. Di antaranya: 1.650 butir pil koplo siap edar, uang Rp 25 ribu hasil penjualan, dan handphone sebagai sarana komunikasi dengan pembeli.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjual obat terlarang itu dengan harga eceran. Ia mengemas dalam sejumlah poket kecil dengan harga Rp 25 ribu dan Rp 100 ribu.
“Beli dengan cara ranjau, Rp 900 ribu,” terang tersangka saat ditemui di Mapolsek Sukodono.
Eka melanjutkan, dari penyelidikan juga, tersangka mengakui jika baru menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir. Memang tidak jarang pelajar dan anak muda yang mampir membeli obat terlarang itu.
Dengan diringkusnya satu pengedar pil koplo itu diharapkan keresahan masyarakat dapat teratasi. Eka juga mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi aktivitas dan barang-barang milik anaknya. Hal itu untuk meminimalisir para pelajar khususnya agar terhindar dari peredaran pil koplo maupun narkotika. (cat/ian)