Pelaku pengedar pil koplo bersama barang bukti.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil meringkus seorang tersangka pengedar pil koplo yang kerap menyasar para pelajar sebagai konsumen.
Tersangka adalah Pandi Firman Alam (28), warga Dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono. Sebanyak 1.650 butir pil koplo berhasil disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana menceritakan, sebelum tersangka diringkus pihaknya kerap mendapat laporan keresahan masyarakat di sekitar desa tersebut. Pasalnya, banyak pemuda maupun kalangan pelajar yang kedapatan mengonsumsi pil koplo.
Karena itulah, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi dan informasi berhasil dikumpulkan.
“Kita tau jika pengedarnya adalah tersangka Pandi,” urai mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo itu.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung memburu keberadaan tersangka. Upaya itu membuahkan hasil, polisi berhasil menangkap pria berambut tebal itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




