Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin Soroti Perhatian Pemkab Pasuruan Terhadap Seniman dan Budayawan

Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin Soroti Perhatian Pemkab Pasuruan Terhadap Seniman dan Budayawan Tampak Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin saat hendak menikmati Jenang Sapar.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Evi Zainal Abidin menghadiri acara Bubak Werdi Jenang Sapar yang digelar Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kab. Pasuruan (DK3P), di taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, Ahad (27/10).

Dalam kesempatan tersebut Eza, sapaan akrab itu, menyoroti perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada pegiat budayawan dan seniman. "Sebenarnya kegiatan semacam ini pemerintah kabupaten atau dinas terkait harus peka perhatianya kepada teman-teman pengiat budaya dan seni di kabupaten ini," jelas dia kepada BANGSAONLINE.com usai acara.

Menurut Eza, Pasuruan memiliki banyaknya potensi seni yang seharusnya bisa diberdayakan dan dilestarikan, namun kurang mendapat perhatian dari pemkab. Dia mencontohkan banyaknya bocah di Pasuruan yang sudah pandai menari. Menurutnya, jika potensi tersebut tidak terwadahi, rawan dimanfaatkan daerah lain.

"Sangat disayangkan sekali jika pemerintah kurang peduli pada kearifan lokal. Khawatir, putra terbaik daerah Pasuruan diambil oleh daerah lain, mereka bisa mengangkat nama harum daerah lain, kan eman," tandas dia.

Ketua DK3P Ki Bagong Sinukarto mengamini pernyataan Eza. Ia bahkan menganggap perhatian terhadap seniman dan budayawan sangat minim, hampir tidak ada. "Seperti kegiatan ini aja dinas terkait kami undang gak hadir," terang Ki Bagong.

Begitu juga saat dimintai sumbangan fasilitas untuk kegiatan, pasti diarahkan ke tempat wisata yang ada di sekitar Kabupaten Pasuruan. Ia menyebut, anggaran budaya dan seni di Pasuruan kurang diperhatikan.

"Kalau pmerintah bilang pakai fasilitas Candi Jawi, pakai fasilitas Banyu Biru, itu bukan fasilitas yang sebenarnya. Kalau cuma seperti itu, apa bedanya gelar kegiatan di rumah saya sendiri," cetus Ki Bagong.

Karena itu, Bagong berharap kepada pemkab lebih peduli dengan budaya-budaya yang dimiliki Pasuruan. "Karena melestarikan budaya itu sudah termaktub dalam Undang-Undang no. 5 tahun 2017 tentang pemajuan Budaya. Pemkab harus peka dalam memperhatikan budaya yang ada di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO