JAKARTA(BangsaOnline) Kemarin ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga
Kerja (Kemenaker) di Jl Gatot Subroto, Jakarta. Mereka menuntut upah
minimum sebesar Rp 3,2 juta. Aksi itu juga disertai blokade jalan
protokol yang membuat kemacetan lalu lintas di jam pulang kerja
tersebut.
Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri
mengatakan bahwa kewenangan untuk menaikkan upah minimum buruh adalah
kewenangan kepala daerah. "Itu sudah ada mekanisme sendiri sampai soal
upah minimum. Itu kewenangannya ada di kepala daerah," kata Hanif di
Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/11).
Hanif
mengaku, dia memiliki cara lain untuk meredam amarah buruh yang terus
menuntut kenaikan upah minimum, apalagi setelah naiknya harga BBM.
"Treatment yang kami berikan terkait pengalihan subsidi, kami dorong
para pemimpin perusahaan beri uang intensif uang makan yang lebih,
percepatan pembangunan untuk rumah buruh, BPJS ketenagakerjaan, semua
itu untuk memastikan dampak pengalihan subsidi," tutur Hanif.
Bertemu Menteri Tenaga Kerja Singapura
Hanif
hari ini juga melakukan pertemuan dengan Menteri tenaga kerja Singapura
Tan Chuan Jin di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Hanif memuji
pihak Singapura yang sudah memberikan perlindungan baik kepada para TKI
dibanding negara lain.
"Ini sifatnya lebih kita berkenalan, saya
kan orang baru, belajar sama beliau (Menaker Singapura) yang orang
lama. Jadi kalau kami kenal kami bisa lebih sayang," kata Hanif.
Hanif
mengutarakan pertemuan tersebut membahas kerja sama antar keduanya
untuk meningkatkan kompetensi TKI yang akan bekerja di Singapura maupun
negara lainnya.
"Kami tingkatkan kompetensi tenaga kerja kami
yang bekerja di negara lain. Untuk itu, kami kerja sama dengan mereka.
Termasuk pengiriman inspektur-inspektur kami ke Singapura, sekaligus
tukar menukar pengalaman," tambah Hanif.
Mantan Sekjen PKB itu
menambahkan, ia berkomitmen menekan jumlah tenaga kerja di sektor
informal atau tenaga kerja yang tidak profesional dan mengedepankan
tenaga kerja di sektor formal agar tidak terjadi pemulangan TKI.
"Ke
depan kami akan tempatkan calon-calon tenaga kerja di sektor formal.
Masuknya ke jalur-jalur profesional. Contohnya seperti Housekeeping.
Housekeeping itu kan profesional. Bahkan mereka ada sekolahnya. Kami
maunya gitu. Kemanapun akan kami kirim yang profesional, termasuk
Singapura," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News