KPPL-I Ingatkan Pemkot Surabaya Akomodasi Semua Produsen Teknologi Plastik Ramah Lingkungan

KPPL-I Ingatkan Pemkot Surabaya Akomodasi Semua Produsen Teknologi Plastik Ramah Lingkungan Ketua KPPL-I Jawa Timur, Ony Mahardika (memegang micropone). foto: istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kota untuk mengakomodasi serta mendengarkan seluruh produsen plastik ramah lingkungan, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan terkait pengurangan sampah plastik.

Hal ini menanggapi surat tanggapan dan keberatan dari salah satu produsen dan pemegang paten teknologi plastik ramah lingkungan Greenhope, terhadap hasil diskusi pengenalan plastik Bio-degradable dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota , bersama sejumlah asosiasi dan pengusaha ritel di Indonesia pada 27 Agustus 2019 sesuai dengan Minutes of Meeting (MOM) dari acara pengenalan tersebut.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Disebutkan di MOM tersebut, bahwa sampai akhir 2019 sesuai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014), diberikan toleransi bagi pengusaha ritel untuk segera mengganti kantong plastik ke bio-degradable. Pengusaha ritel juga diberi waktu sampai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah. Perusahaan ritel diberi toleransi menggunakan kantong plastik yang degradable saja. Perwali itu nantinya juga mengatur sanksi bagi ritel yang melanggar.

Ketua KPPL-I Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, pada notulensi pertemuan MOM yang menjadi keberatan pihak Greenhope, Dinas Lingkungan Hidup Kota terkesan hanya mendengarkan atau mengakomodir kepentingan salah satu produsen plastik ramah lingkungan, tanpa mengundang atau mendengarkan dari produsen plastik ramah lingkungan yang lain.

Di meeting tersebut, hanya satu pihak supplier teknologi plastik ramah lingkungan yang hadir dan melakukan presentasi, yaitu PT Intera Lestari Polimer selaku produsen EnviPlast yang merupakan produsen bahan baku kantong bioplastik. PT tersebut bahkan membandingkan dan mengkritisi teknologi lain secara brand disebutkan Oxium dan Ecoplas, yang notabene adalah pesaing dagangnya. Bahwa kedua teknologi lain itu disebut tidak biodegradable, tidak ramah lingkungan. Padahal, semuanya sudah juga lulus dan mendapat Standar Nasional Indonesia Ekolabel Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mudah Terurai.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Bagaimana mungkin salah satu produsen, yang mempunyai “conflict of interest” yang jelas, mengomentari dan mengkritisi pesaingnya, tanpa kehadiran pihak lain tersebut? Dan pemkot di MOM tersebut seolah mendukung dan memaksa semua pemakai untuk bergeser memakai satu-satunya teknologi tersebut?

“Pemkot harusnya mendengarkan dari kelompok produsen yang lain, yang sama-sama diakomodir oleh KLHK berdasarkan SNI. Tidak boleh hanya mendengar pada satu produsen saja, sehingga jangan sampai pemerintah terlibat dalam keberpihakan pada kepentingan salah satu produsen saja. Pemkot juga jangan tertipu seolah olah ada 6-7 produsen pabrik kantong belanja, tetapi kalau ternyata teknologi di belakangnya hanya satu, ya sama saja monopoli itu namanya,” kata Ony Mahardika, Rabu (30/10).

Selain harus mengundang semua produsen plastik ramah lingkungan terkait produk plastik ramah lingkungan, Pemkot diminta mengeluarkan kebijakan yang tidak menimbulkan polemik serta kebingungan masyarakat mengenai plastik ramah lingkungan. Tidak adanya kejelasan dan kesiapan pemerintah kota untuk mengurangi sampah plastiknya, justru malah dapat memunculkan apatisme di kalangan masyarakat yang sudah mulai muncul kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik konvensional yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Pemkot kalau memang serius mengurangi sampah plastik menjadi lebih ramah lingkungan, maka semua produk industrialisasi yang sudah beralih pada konteks ramah lingkungan ya harus didukung, jangan hanya mengundang satu pihak saja,” lanjut Ony Mahardika.

Dalam surat tanggapan yang juga diterima KPPL-I, Greenhope (PT Harapan Interaksi Swadaya) yang merupakan perusahaan pemegang merk dagang, paten, dan produsen teknologi plastik mudah terurai: Oxium (plastik bio-degradable), Ecoplas & Naturloop (teknologi plastik dari singkong), menyatakan keberatan karena produknya dianggap hanya degradable, dan tidak bio-degradable.

Pernyataan itu dapat menimbulkan miskonsepsi dan kebingungan pada konsumen, peritel, serta masyarakat umum. Pernyataan yang tidak berimbang tersebut juga termasuk pencemaran nama baik dan kerugian komersial yang tidak sedikit. Surat keberatan tersebut juga dilayangkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena dampak dari praktik tidak transparan dan sepihak seperti ini tentunya akan merugikan konsumen dan merampas hak pilih rakyat dan konsumen terhadap pilihan-pilihan kantong Ramah Lingkungan.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Apalagi satu-satunya teknologi yang disinyalir dipilih ini harganya jauh lebih mahal dari yang ada sekarang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun sudah disurati juga dan akan segera dilibatkan karena jelas ini melanggar praktik-praktik berkompetisi secara sehat, jika seolah ingin menggunakan regulasi yang hanya menyempit ke satu teknologi dan menggiring semua pemakai ke sana.

Plastik bio-degradable merk Oxium menurut Greenhope adalah adiktif yang terbuat dari mineral alami tanpa logam berat, yang mampu mengurai plastik konvensional secara alami dan sepenuhnya terurai dimakan mikroba menjadi H2O, CO2 dan Biomassa. Produk ini telah melalui uji menggunakan standard pengujian dari Amerika, ASTM D6954, serta penelitian lain di dalam dan luar negeri. Sedangkan Ecoplas adalah bioplastik yang terbuat dari pati singkong yang dicangkok menyebabkan dapat dimakan mikroba/biodegradable. Kedua teknologi juga sudah melalui dan mendapat paten di Amerika Serikat, Singapore, dan Indonesia, jadi sudah sangat kredibel.

“KPPL-I berharap Pemkot , khususnya DLH, melibatkan semua pihak yang mempunyai kemauan baik untuk mengurangi sampah plastik di TPA. Jangan sampai nanti terkesan ada permainan. Kebijakan terkait plastik ramah lingkungan harus segera dikeluarkan, kalau Pemkot serius ingun mengurangi sampah plastik,” tandas Ony Mahardika. (mdr/rev)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO