MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto ditarget menuntaskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), setidaknya hingga akhir tahun 2019. Sebab jika tidak, maka operasional rusun senilai Rp 24 miliar yang dibangun pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Prajuritkulon mulai 2017 bakal molor.
Kabid Perumahan dan Prasarana Kimpraswil DPUPR Kota Mojokerto Muradji tak menampik adanya dana pengurusan IMB dari pusat. "Ada dana untuk pengurusan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari pusat. Dan itu kita ajukan. Namun dana IMB tidak ada, karena mungkin antar instansi pemerintah gratis," katanya, Kamis (31/10).
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
UKL-IPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Amdal (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002). Item ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB. Meski ironisnya, pengurusan Rusunawa ini baru dilakukan saat ini, atau jauh hari ketika bangunan empat lantai ini sudah berdiri. Istilahnya, "married by accident".
"Izinnya diurus pak Suryono (staf) Kimpraswil. Saat ini baru ngurus UKL-IPL-nya dulu," tambahnya.
Dengan adanya anggaran dari pusat, Muradji tak menampik jika pengurusan IMB harus kelar akhir tahun atau masa tutup anggaran.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Dikonfirmasi via telpon, Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Moh. Imron mengungkapkan pihaknya membuka tangan lebar-lebar untuk proses pengajuan izin. "Kalau ada izin masuk kita buka tangan lebar-lebar. Namun apakah izin Rusunawa sudah masuk, silakan lihat di online situs kami," kilah ia.
Imron mengaku tak hafal satu per satu nama pemohon izin. "Ya monggo dilihat sendiri di FO kami," katanya.
Pemkot Mojokerto baru menerima penyerahan Rusunawa dari pemerintah pusat. Namun Rusunawa yang baru selesai itu dipastikan tak dapat ditempati karena belum mengantongi IMB.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
Indikasi belum dikantonginya IMB ini dibenarkan oleh plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi. "Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses," katanya, Kamis (31/10).
Menurut ia, pengurusan IMB merupakan tanggungjawab pusat. Daerah hanya diminta membantu proses IMB. Namun, lanjutnya, penerbitan IMB tak semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adanya kajian UKL-UPL yang harus disertakan dalam pengurusan IMB tersebut.
"Lha anggaran kajian UKL-UPL butuh anggaran. Anggaran untuk kajian itu baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini," jelasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
Lantaran baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini, tambah Mashudi, pihaknya lantas baru mengerjakan proses kajiannya. Ia juga menambahkan, selain anggaran yang dibutuhkan untuk kajian UKL-UPL, pihaknya juga menganggarkan pembelian mebeler kantor rusunawa, CCTV, lahan parkir, dan pembangunan gapura.
"Anggarannya baru ada sehingga baru bisa dikerjakan. Ini sudah dalam proses dikerjakan," tambahnya.
Setelah melakukan kajian itu, imbuhnya, syarat itu lantas dimasukan ke Dinas Perizinan. "Yang jelas tahapan sudah dilakukan dalam anggaran PAK sekarang. Target tahun ini IMB selesai," tegasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Kunjungi Sejumlah TPS saat Pilkada 2024
Untuk diketahui, rusunawa yang baru pertama kali dibangun di Kota Onde-onde ini terletak di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, tepatnya di depan MAN 1 Kota Mojokerto. Pembangunan rusun 4 lantai ini berjalan selama 2 tahun, yakni sejak tahun 2017 yang lalu.
Tahun pertama merupakan tahap penyiapan lahan oleh Pemkot Mojokerto. Pemerintah menghabiskan Rp 832,8 juta untuk pengurukan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Pembangunan gedung rusun baru dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 24 miliar.
Rusunawa ini pun kini berdiri kokoh setinggi 4 lantai. Di dalamnya hanya terdapat 58 unit hunian dengan tipe 36. Meski telah selesai dibangun, rusun perdana di Kota Mojokerto tersebut hingga kini belum siap untuk ditempati. (yep/rev)
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News